Powered By Blogger

Sabtu, 16 Mei 2015

PEMANTULAN CAHAYA

Cahaya memiliki sifat dapat dipantulkan jika menumbuk suatu permukaan bidang. Pemantulan yang terjadi dapat berupa pemantulan baur dan pemantulan teratur. Pemantulan baur terjadi jika cahaya dipantulkan oleh bidang yang tidak rata, seperti aspal, tembok, batang kayu, dan lainnya. Pemantulan teratur terjadi jika cahaya dipantulkan oleh bidang yang rata, seperti cermin datar atau permukaan air danau yang tenang.
 


Pada pemantulan baur dan pemantulan teratur, sudut pantulan cahaya besarnya selalu sama dengan sudut datang cahaya . Hal tersebut yang menjadi dasar hukum pemantulan cahaya yang dikemukakan oleh Snellius. Snellius menambahkan konsep garis normal yang merupakan garis khayal yang tegak lurus dengan bidang. Garis normal berguna untuk mempermudah menggambarkan pembentukan bayangan oleh cahaya.
Bunyi hukum pemantulan adalah sebagai berikut.
1.      Sinar datang garis normal, dan sinar pantul terletak pada satu bidang datar.
2.      Besar sudut datang sama dengan besar sudut pantul.
 


Jika dirumuskan adalah sebagai berikut.







Kemampuan untuk membedakan warna, tidak terlepas dari sifat cahaya itu sendiri. Cahaya yang mengenai benda sebagian akan dipantulkan ke mata dan sebagian lagi akan diserap benda sebagai energi. Misalnya cahaya yang mengenai benda terlihat berwarna merah. Hal ini berarti spektrum cahaya merah akan dipantulkan oleh benda, sedangkan spektrum warna lainnya akan diserap oleh benda tersebut.
 
Sumber : Buku Kelas 8 Semester 2 Kurikulum 2013














Tidak ada komentar:

Posting Komentar