Cahaya memiliki sifat dapat dipantulkan jika menumbuk suatu permukaan
bidang. Pemantulan yang terjadi dapat berupa pemantulan
baur dan pemantulan
teratur. Pemantulan baur terjadi jika cahaya
dipantulkan oleh bidang yang tidak rata, seperti aspal, tembok, batang kayu,
dan lainnya. Pemantulan teratur terjadi jika cahaya dipantulkan oleh bidang
yang rata, seperti cermin datar atau permukaan air danau yang tenang.
Pada pemantulan baur dan pemantulan teratur, sudut pantulan cahaya
besarnya selalu sama dengan sudut datang cahaya . Hal tersebut yang menjadi
dasar hukum pemantulan cahaya yang dikemukakan oleh Snellius. Snellius menambahkan konsep garis
normal yang merupakan garis khayal yang tegak lurus dengan bidang. Garis normal
berguna untuk mempermudah menggambarkan pembentukan bayangan oleh cahaya.
Bunyi hukum pemantulan adalah sebagai berikut.
1. Sinar datang garis normal, dan sinar pantul terletak pada satu
bidang datar.
2. Besar sudut datang sama dengan besar sudut pantul.
Jika dirumuskan adalah sebagai berikut.
Kemampuan untuk membedakan warna, tidak terlepas dari sifat cahaya
itu sendiri. Cahaya yang mengenai benda sebagian akan dipantulkan ke mata dan
sebagian lagi akan diserap benda sebagai energi. Misalnya cahaya yang mengenai
benda terlihat berwarna merah. Hal ini berarti spektrum cahaya merah akan dipantulkan
oleh benda, sedangkan spektrum warna lainnya akan diserap oleh benda tersebut.
Sumber : Buku Kelas 8 Semester 2 Kurikulum 2013
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar